Pengarang:  Dr. H. Moris Adidiyogia, M.Si
Dr. Made Devi Wedayanti, S.AP., M.Si.
Boby Indra Pulungan, S.IP., M.Si.
Selvi Harvia Santri, S.H., M.H
Catatan: Biografi : hlm. [1-9]
ISBN: –
Bahasa: Indonesia

SINOPSISPajak adalah iuran wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak menerima imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, (1) dipungut oleh negara (baik pemerintah pusat maupun daerah) (2) dipungut/dikurangi berdasarkan kekuatan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, (3) tidak dapat ditunjukkan adanya kinerja tandingan langsung, (4) ditujukan untuk pengeluaran pembayaran pemerintah yang bermanfaat bagi kemakmuran rakyat. Wajib pajak dalam negeri terutang pajak atas penghasilan kena pajak yang berasal dari seluruh penghasilan wajib pajak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Jadi, pajak penghasilan dikenakan pada wajib pajak terlepas dari apakah penghasilan tersebut diperoleh dari dalam negeri atau luar negeri. Dalam menghitung pajak penghasilan, semua penghasilan digabungkan. Apabila penghasilan kena pajak itu termasuk penghasilan dari luar negeri, maka pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan itu dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang di Indonesia.
DETAILSTebal Buku     : 289
Tahun Terbit   : 2023
Penerbit          : Wayan Marwan Pulungan Publishing
Kategori          : Hukum Perpajakan